Pertimbangan Membeli Rumah #2

Melanjutkan pembahasan kemarin, kali ini aku akan berkeluh kesah tentang betapa ribetnya pengurusan berkas rumah subsidi. Aku memang belum terjun di lapangan, tetapi setelah melihat beberapa review di YouTube, aku jadi lebih waspada perihal keamanan legalitas tanah. 

Sebelumnya curhat dulu. Aku tak menyangka akan sampai di tahap mempelajari tipis-tipis surat pertanahan. Kukira cukup suamiku saja yang tahu, aku tak perlu. Ternyata, karena ekspektasiku ketinggian, aku justru perlu belajar lebih banyak agar tak terjatuh dalam lembah kebodohan yang diciptakan orang lain. 

Ada banyak berkas yang harus dimiliki pengembang agar tanah dan rumah yang kita beli tidak bermasalah dikemudian hari. 

1. Apakah tanahnya sudah bersertifikat SHM atau SHGB?

Jika jawabannya ya untuk Sertifikat Hak Milik (SHM), maka posisi kita aman sentosa. Proses balik nama insyaallah mudah karena tanah kita secara hukum sudah hak milik pengembang. Bayangan buruk tentang penggusuran, disita, atau digugat wajib kita buang jauh-jauh. 

Bagaimana bila ternyata pengembang hanya punya SHGB? It's okay. Kebanyakan perumahan subsidi memang hanya diberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan. Sama halnya dengan apartemen. Ada jangka waktu yang diberi BPN pada pengembang untuk 'memiliki bangunan tersebut' selama 30 tahun. Ini bisa diperpanjang 20 atau 30 tahun lagi. 

Persoalannya adalah, bila pengembang lepas tangan, tidak memperpanjang lagi SHGB-nya. Nah sebelum itu terjadi, kita harus membuat perjanjian tertulis dengan pengembang bahwa mereka akan memperpanjang SHGB atau meningkatkan status tanah kita ke SHM setelah rumah dilunasi.

Proses konversi ini akan memakan waktu dan uang. Siapkan dana kurang 10 juta jika 15 tahun ke depan -insyaallah- tidak terjadi inflasi.

2. Apakah IMB sudah terbit?

Sebenarnya, untuk perumahan subsidi, syarat utama pengembang mendapatkan sokongan dana dari pemerintah adalah IMB. Jadi harusnya mereka bisa dong menunjukkan surat izinnya. 

Kalau ada pengembang yang tidak bisa menunjukkan IMB, fix itu pengembang bodong. Jangan dilanjut. Rumah harus dibangun dengan izin. Sama halnya dengan makanan kemasan yang harus punya BPOM. Kalau IMB nggak ada, status rumah ilegal, bisa kapan saja dirubuhkan.